PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Selama rentang kehidupan manusia, telah terjadi banyak
pertumbuhan dan perkembangan dari mulai lahir sampai meninggal dunia. Dari
semua fase perkembangan manusia tersebut, salah satu yang paling penting dan
paling menjadi pusat perhatian adalah masa remaja. Para orang tua, pendidik,
dan para tenaga professional lainnya mencoba untuk menerangkan dan melakukan
pendekatan yang efektif untuk menangani para remaja ini. Lalu ada apakah di
masa remaja ini? Seberapa besarkah pentingnya untuk menangani masa remaja dan
seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan dimasa depan individu tersebut? Masa
remaja yang dimaksudkan merupakan periode transisi antara masa anak-anak dan masa
dewasa. Batasan usianya tidak ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli
yang berbeda dalam penentuan rentang usianya. Namun, secara umum dapat
dikatakan bahwa masa remaja berawal dari usia 12 sampai dengan akhir usia
belasan ketika pertumbuhan fisik hampir lengkap.
B. Rumusan
pemikiran
1. Apa
arti perkembangan?
2. Apa
arti pertumbuhan?
3. Sebutkan
dan Jelaskan hukum perkembangan dan pertumbuhan?
C. Tujuan
penulisan makalah
Adapun
penulisan makalah ini untuk memperoleh pengetahuan tentang:
1. Menjelaskan
arti perkembangan
2. Menjelaskan
arti pertumbuhan
3. Meguraikan
dan menjelaskan hukum perkembangan dan pertumbuhan
D. Manfaat
penulisan
Untuk menambah pengetahuan tentang
hukum-hukum perkembangan yang bermanfaat baik untuk kelompok maupun bagi
pembaca.
PEMBAHASAN
A. Perkembangan
Istilah perkembangan berarti serangkaian perubahan progresif
yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman [1]. Perkembangan
tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin membesar, melainkan di
dalamnya juga terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara
terus-menerus dan bersifat tetap dari fungsi-fungsi jasmaniah dan rohaniah yang
dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan,
dan belajar.[2]
B. Pertumbuhan
Tumbuh adalah berbeda dengan
berkembang. Pribadi yang bertumbuh mengandung arti yang berbeda dengan pribadi
yang berkembang.[3]
Istilah pertumbuhan dalam konteks perkembangan merujuk pada perubahan-perubahan
yang bersifat kuantitatif, yaitu peningkatan dalam ukuran dan struktur, seperti
pertumbuhan badan, kaki, kepala, jantung, paru-paru, dan sebagainya. [4]
C.
Pengertian Hukum-hukum perkembangan
Dalam kehidupan anak ada dua proses yang beroperasi
secara kontinu, yaitu pertumbuhan dan perkembangan. Kedua proses ini tidak bisa
dipisahkan dalam bentuk-bentuk yang secara pilah berdiri sendiri-sendiri; akan
tetapi bisa dibedakan untuk maksud lebih memperjelas penggunaannya. Pertumbuhan
berkaitan dengan perubahan kuantitatif yang menyangkut peningkatan ukuran dan
struktur biologis. Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil
dari proses pematangan fungsi-fungsi fisik yang berlangsung secara normal pada
anak yang sehat, dalam perjalanan waktu tertentu.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pertumbuhan yang kurang normal pada organisme ada
bermacam-macam, yaitu:
Pertama, faktor-faktor yang terjadi sebelum lahir.
Misalnya, kekurangan nutrisi pada ibu dan janin; janin terkena virus, keracunan
sewaktu bayi ada dalam kandungan, dan lain-lain.
Kedua, faktor ketika lahir atau saat kelahiran. Faktor
ini antara lain adalah pendarahan pada bagian kepala bayi yang disebabkan oleh
tekanan dari dinding rahim ibu sewaktu ia dilahirkan dan oleh efek susunan
saraf pusat, karena proses kelahiran bayi dilakukan dengan bantuan tang
(tangver-lossing).
Ketiga, faktor yang dialami bayi sesudah lahir, antara
lain oleh karena pengalaman traumatik pada kepala, kepala bagian dalam terluka
karena kepala bayi (janin) terpukul, atau mengalami serangan sinar matahari
(zonnestiek).
Keempat, faktor psikologis antara lain oleh karena
bayi ditinggalkan ibu, ayah atau kedua orang tuanya. Sebab lain ialah anak-anak
dititipkan pada suatu lembaga, seperti rumah sakit, rumah yatim piatu, yayasan perawatan
bayi, dan lain-lain.
Pengertian “hukum” dalam ilmu jiwa perkembangan,
tidaklah sama dengan yang bisa dikenal dalam dunia perundang-undangan peradilan.
Dalam ilmu perkembangan, istilah hukum tidak dapat diasosiasikan. Misalnya,
hukum perdata atau hukum pidana. Melainkan yang dimaksud hukum perkembangan
adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak, yang telah
disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang
seksama. Jadi, hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya proses perkembangan.
Karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, maka dalam perkembangan, susunan
kalimat pernyataan seperti itu disebut hukum.
Hukum-hukum itu terdiri:
1. Hukum
Konvergensi
Perkembangan manusia pada dasarnya tidak hanya
dipengaruhi oleh faktor pembawaan sejak lahir, tetapi juga oleh lingkungan pendidikan.
Hal ini berarti masa depan kehidupan manusia, tak terkecuali para siswa,
bergantung pada potensi pembawaan yang mereka warisi dari orangtua pada proses
pematangan, dan pada proses pendidikan yang mereka alami. Seberapa jauh
perbedaan pengaruh antara pembawaan dengan lingkungan, bergantung pada besar
kecilnya efek lingkungan yang dialami siswa.[5]
2.
Hukum Tempo Perkembangan
Sesuai dengan istilahnya Bahwa perkembangan jiwa
tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang
ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan
seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan, berbicara, tetapi
pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang berjalan dan berbicaranya
lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo sendiri-sendiri. [6]
3.
Hukum Masa peka
Tiap-tiap fungsi jiwa mempunyai waktunya untuk
berkembang dengan sebaik-baiknya. Prof. Hugo de Vries memperkenalkan masa peka
ini dalam ilmu biologi. Masa peka diperkenalkan dalam dunia pendidikan oleh Dr.
Maria Montessori. Menurut M. Montessori, masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika
suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan.[7]
4.
Hukum Rekapitulasi.
Perkembangan
jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di
dunia dari masa berburu hingga masa industri. Teori ini berlangsung dengan
lambat secara berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke
psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami
ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. [8]
Fakta-faktanya; anak-anak kecil memiliki kesamaan dengan bangsa primitif,
misalnya, pikiran yang animistis, takut hantu atau kekuatan gaib.
5.
Hukum Mengembangkan Diri.
Dorongan yang
pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan
mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan
makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Misalnya, Anak menyatakan perasaan
lapar, haus, sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai
dorongan mempertahankan diri.[9]
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat
dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan
diri ini berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan
bermain, dan sebagainya. [10]
6.
Hukum Irama
Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum
irama berlaku untuk perkembangan setiap orang. Baik perkembangan jasmani maupun
perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan
yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang
silih berganti. [11]
7.
Hukum Trotzalter (masa menentang)
Hukum trotzalter berpandangan bahwa perkembangan
individu itu tidak selalu berlangsung dengan tenang dan teratur, tetapi pada
masa-masa tertentu terjadi suatu guncangan yang membawa perubahan secara
radikal. Masa mengalami guncangan semacam itu biasanya terjadi pada dua kali
periode. Periode guncangan pertama terjadi ketika individu berada pada usia 3-4
tahun. Periode guncangan kedua terjadi ketika individu berada pada usia sekitar
14-17 tahun. Pada periode usia itu, anak biasanya mengalami perubahan mencolok
dalam dirinya baik aspek fisik maupun psikis sehingga menimbulkan reaksi
emosional dan perilaku radikal.[12]
8.
Hukum Masa Eksploratif
Sesuai dengan isltilahnya yaitu eksploratif yang
berarti penjelajahan, hukum masa eksploratif yang dipelopori oleh seorang ahli
dari belanda yang bernama Langeveld berpandangan bahwa perkembangan individu
itu merupakan suatu proses yang berlangsung sebagai suatu penjelajahan dan
penemuan pada individu yang bersangkutan. Individu yang lahir merupakan warga
baru yang belum mengenal dunia sekelilingnya. Oleh karena itu dia perlu
mengenal dan mempelajari segala sesuatu yang ada di dunia sekelilingnya.[13]
9.
Hukum cephalocaudal
Hukum ini berlaku pada pertumbuhan fisik yang
menyatakan bahwa pertumbuhan fisik dimulai dari kepala ke arah kaki.
Bagian-bagian pada kepala tumbuh lebih dahulu daripada bagian-bagian lain. Hal
ini sudah terlihat pada pertumbuhan prenatal, yaitu pada janin. Seorang bayi
yang baru dilahirkan mempunyai bagian-bagian dan alat-alat pada kepala yang
lebih "matang" daripada bagian-bagian tubuh lainnya. Bayi bisa
menggunakan mulut dan matanya lebih cepat daripada anggota badan lainnya. Baik
pada masa perkembangan prenatal, neonatal, rnaupun anak-anak, proporsi bagian
kepala dengan rangka batang tubuhnya mula-mula kecil dan makin lama
perbandingan ini makin besar. [14]
10. Hukum
Proximodistal
adalah hukum yang berlaku pada pertumbuhan fisik, dan
menurut hukum ini pertumbuhan fisik berpusat pada sumbu dan mengarah ke tepi.
Alat-alat tubuh yang terdapat di pusat, seperti jantung, hati, dan alat-alat
pencernaan lebih dahulu berfungsi daripada anggota tubuh yang ada di tepi. Hal
ini tentu saja karena alat-alat tubuh yang terdapat pada daerah pusat itu lebih
vital daripada misalnya anggota gerak seperti tangan dan kaki. Anak masih bisa
melangsungkan kehidupannya bila terjadi kelainan-kelainan pada anggota gerak,
akan tetapi bila terjadi kelainan sedikit saja pada jantung atau ginjal bisa
berakibat fatal.[15]
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas, dapat disimpulkan
bahwa dalam kehidupan anak ada dua proses yang beroperasi secara kontinu, yaitu
pertumbuhan dan perkembangan. Kedua proses ini tidak bisa dipisahkan dalam bentuk-bentuk
yang secara pilah berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi bisa dibedakan untuk
maksud lebih memperjelas penggunaannya. Di samping itu terdapat pula pola-pola
yang berlaku khusus sehubungan dengan sifat-sifat individualnya. Pola kehidupan
yang dimaksudkan bisa dipergunakan sebagai patokan untuk mengenal ciri
perkembangan anak-anak. Lingkungan dan latar belakang kebudayaan masing-masing
bangsa mempengaruhi pola pertumbuhan dan perkembangan bangsa itu.
Saran
Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat
banyak kekurangan, Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah kami dapat
bermanfaat bagi semua pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
Hurlock, B
Elizabeth. 1978, Perkembangan Anak, Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Mar’at,
Samsunuwiyati. 2009, Psikologi
Perkembangan, Cet. V, Bandung: Rosdakarya
Mustaqim.,
Wahib, Abdul. 2010, Psikologi Pendidikan,
Cet. II, Jakarta: Rineka Cipta
Zullkifli,
1986, Psikologi Perkembangan, Bandung:Rosdakarya
Ali,
Mohammad, 2009, Psikologi Remaja,
Jakarta:Bumi Aksara
Gunarsa,
2011, Dasar dan Teori Perkembangan anak, Jakarta:
BPK Gunung Mulia
Syah,
Muhibbin, 2010, Psikologi Pendidikan,
Cet. XV, Bandung:Rosdakarya
[1] Hurlock, Psikologi perkembangan (Bandung, Erlangga) Hal.2
[2] Mar’at, Psikologi perkembangan (Bandung, Rosdakarya, 2009) Hal. 4
[3] Mustaqim & Wahib, Psikologi pendidikan (Jakarta, Rineka Cipta,
2010) Hal. 23
[4] Mar’at, Op.cit. Hal. 5
[5] Syah, Psikologi pendidikan (Bandung, Rosdakarya, 2010) Hal. 54
[6] Zulkifli, psikologi perkembangan (Bandung, Rosdakarya, 1986) Hal.115
[7] ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid. Hal. 116
[11] Ibid
[12] Ali, Psikologi Remaja (Jakarta, Bumi Aksara, 2009) Hal. 15
[13] Ibid
[14]Gunarsa, Dasar dan teori perkembangan anak (Jakarta, BPK Gunung
Mulia,2011) Hal. 55
[15] Ibid
Comments
Post a Comment