Soal Pernyataan Pengguna Facebook..
Aneh.. Sekarang ini lagi viral di medsos tentang M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD 🤔🤔🤔 (siapakah dia? Ada yang tahu?😄)
Beliau disebut-sebut sebagai Wakabid dan bla bla bla bla....(Ya begitulah kira2..😆💃memang benar ✅beliau adalah wakabid.Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia BPAN DPD Prov.Sumut)
Tapi apakah benar postingan yg beredar?
Yang lebih heran lagi postingan yang beredar di medsos tidak boleh dishare tetapi harus dicopas. (Memangnya Makalah?? jadi mahasiswa dong kita 😂😱) wkwkwk
oh iya, kalau di copas terus, kita tidak akan tahu dari mana sebenarnya status ini bermula.. (saya tidak tahu juga kalau ada aplikasi yang bisa melihat). hmmmm...
oh iya, kalau di copas terus, kita tidak akan tahu dari mana sebenarnya status ini bermula.. (saya tidak tahu juga kalau ada aplikasi yang bisa melihat). hmmmm...
Lebih parah lagi Kalau main copas dengan pernyataan tersebut saya pikir memberi peluang untuk yang berlaku kejahatan, jadi setelah mengeluarkan pernyataan tersebut dia bebas melakukan apa saja, dan jika ditanya dia bisa menjawab: bukan saya..bukan saya.. saya kan sudah memberi pertanyaan.. eh memberi pernyataan.. wkwkwkwk
Jadi apakah ini HOAX?? 🤔
(Yang lagi ngopi silakan ngopi, tapi kata orang lebih nikmat ditambah dgn 2 batang perusak paru2. 🚬😆😂😂 kata orang ya) hehehe
Oke lanjut..🚲🚲🚲
Eh salah.. 👉✍✍✍
Begitu banyak pertanyaan yang muncul dalam pikiran saya terkait dengan hal tersebut (kata teman saya yang enggan disebut namanya "Pdt. Fredrik Talakua, S.Th", hehehe.. beliau mengatakan: "Mengkritisi keadaan adalah wujud kita peduli dengan lingkungan kita"), sehingga dengan demikian membuat saya untuk mencari tahu lebih lanjut lewat mbah google. (Eh ternyata hasilnya 0 😢)
Sebenarnya saya sendiri sudah lama melihat pernyataan seperti itu (dari tahun lalu), tetapi hanya beberapa orang saja dan sekarang hampir semua teman saya yang main copas aja.. hmmm (prihatin dengan kawan2 yang intelek tinggi)
Guys..Facebook adalah perusahaan terbuka yang sahamnya ditawarkan ke publik.. jadi bukanlah "entitas publik"!
Bentuk badan hukum Facebook tidak berpengaruh pada konten yg kita tampilkan. Facebook punya ketentuan privasi sendiri yg kita setujui saat mulai menggunakannya.
Bergantung pengaturan masing2, pengguna memberikan akses jaringan sosial “lisensi internasional yang non-eksklusif, dapat ditransfer, dapat disublisensi, dan royalti untuk menggunakan konten yang dikirim di facebook”. (nn)
Bergantung pengaturan masing2, pengguna memberikan akses jaringan sosial “lisensi internasional yang non-eksklusif, dapat ditransfer, dapat disublisensi, dan royalti untuk menggunakan konten yang dikirim di facebook”. (nn)
jadi,, segala informasi dalam bentuk apapun harus diCROSSCHECK dulu temans. 😎
kesimpulannya postingan yang kalian copas itu HOAX! 😂
Comments
Post a Comment